- Pendaftaran Peserta Didik Baru PPDB tahun 2018 untuk provinsi Jawa Barat Jabar telah resmi dibuka serentak pada hari ini 4/6/2018. Berdasarkan data yang dikumpulkan dari laman resmi PPDB Jabar, terdapat 497 SMA Sekolah Menengah Atas dan 281 SMK Sekolah Menengah Kejuruan yang siap untuk menampung peserta didik baru tahun ajaran dengan sistem zonasi, PPDB Jabar menjelaskan kuota dan daya tampung penerimaan siswa baru untuk provinsi Jabar terbagi atas 2 jalur zonasi 1. Zonasi Dalam Provinsi Provinsi Jabar memprioritaskan kuaota sebesar 90% bagi siswa yang berada dalam zonasi propinsi Jabar. 40% dari kuota tersebut ditujukan bagi PPDB dari jalur Seleksi Hasil Ujian Nasional SHUN. 15% diambil dari jalur siswa berprestasi dan 20% dikhususkan bagi jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu KETM. Sisanya, masing-masing 10% melalui jalur Warga Penduduk Setempat WPS dan 5% unyuk Anak Berkebutuhan Khusus ABK dan Penghargaan Maslahat Guru PMG. 2. Zonasi Luar Propinsi Calon siswa yang berasal dari luar provinsi Jabar masih mendapatkan kuota sebesar 10% dengan beberapa ketentuan 1. Daerah perbatasan dengan catatan zonasi dalam provinsi belum terpenuhi atau 2. Sudah ada perjanjin sebelumnya dengan cabang dinas wilayah perbatasan. Kuota 10% PPDB di luar wilayah zonasi dapat diambil melalui 2 jalur PPDB yaitu; jalur prestasi sebanyak 5% dan jalur SHUN sebanyak 5%.Baca juga PPDB Jawa Barat Dibuka Hari Ini, Perhatikan Jadwalnya Warga DKI yang berada di perbatasan wilayah Jabar seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berkesempatan untuk mendaftar di SMA/SMK tujuan dalam wilayah Jabar dengan mengikuti ketentuan tersebut di atas. Dalam laman resmi PPDB Jabar, bagi siswa luar wilayah yang ingin mendaftar sekolah favorit di provinsi Jawa Barat dijelaskan bahwan sistem zonasi dibuat untuk melakukan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh sekolah berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan. Oleh sebab itu, jika memang calon peserta didik sangat ingin mendaftar pada sekolah pilihannya namun sekolah tersebut tidak dalam zonasi tempat tinggalnya, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur jalur yang sudah disediakan oleh PPDB selain jalur WPS yakni melalui jalur prestasi ataupun seleksi hasil UN. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam proses PPDB Jabar terdiri atas Dokumen Persyaratan Umum Fotokopi Akta Kelahiran Fotokopi Ijazah Fotokopi SHUN Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi KTP Orang Tua Surat Kelakuan Baik Surat tanggung jawab mutlak orang tua Pas foto hitam putih siswa ukuran 4x6cm sebanyak 3 lembar Dokumen Persyaratan Khusus Surat keterangan tidak mampu SKTM dari kelurahan, atau kartu keluarga sejahtera KKS atau kartu Indonesia pintar KIP atau kartu Indonesia sehat KIS bagi calon peserta didik jalur KETM. Data hasil diagnosa / assesment psikolog atau pakar dari perguruan tinggi layanan khusus atau pusat dukungan Resource Center atau kelompok kerja inklusi bagi calon peserta didik anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas jalur ABK. Surat keterangan dari pimpinan tempat bertugas orang tua berupa sertifikat pendidik, SK Pengangkatan pertama, SK Pembagian tugas mengajar/membimbing/membina, bagi calon peserta didik jalur penghargaan maslahat guru PMG. Kartu keluarga yang menunjukan calon peserta didik telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama 6 bulan bagi calon peserta didik jalur warga penduduk setempat WPS. Piagam/Sertifikat yang dilegalisasi pihak kejuaraan, atau Piala/Medali dengan surat keterangan dari panitia atau pihak berwenang bagi calon peserta didik jalur prestasi. Pendaftaran PPDB Jabar dilakukan dengan sistem 'semi online/daring'. Artinya, siswa baru tetap diwajibkan untuk mendaftar langsung ke sekolah tujuan. Daftar sekolah yang membuka PPDB provinsi Jabar dapat dilihat melalui http// Sekolah akan menerima berkas pendaftaran dari calon peserta didik, tahap selanjutnya pihak sekolah melakukan proses input data ke dalam sistem PPDB dan melakukan verifikasi data untuk meminimalisir kesalahan data. Baru setelah itu data akan muncul secara daring di laman resmi PPDB. Jadi proses tersebut memerlukan waktu beberapa saat setelah calon peserta didik mendaftar pada sekolah tujuan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
- Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Provinsi Jawa Barat Jabar untuk SMA/SMK dimulai pada Senin, 4 Juni 2018. Jadwal itu berakhir pada 8 Juni 2018. Jadwal pendaftaran PPDB Jabar SMA/SMK 2018 itu berlaku untuk jalur pendaftaran Keluarga Ekonomi Tidak Mampu KETM, Penghargaan Maslahat Guru PMG, Anak Berkebutuhan Khusus ABK, Warga Penduduk Setempat WPS, serta Prestasi. Untuk jadwal pendaftaran PPDB Jabar SMA/SMK 2018 di jalur Nilai Hasil Ujian Nasional NHUN, baru dilaksanakan pada 5 hingga 10 Juli 2018. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jabar Wilayah III Heri Panzila telah meminta sekolah menyiapkan operator dalam jumlah cukup. Sebab, mereka tidak sekadar memasukkan data-data pendaftar. Operator juga bertugas menentukan koordinat rumah pendaftar. Penentuan koordinat itu untuk mengetahui jarak riil tempat tinggal pendaftar dengan sekolah tujuan. "Jarak menjadi salah satu faktor penilaian, meskipun bobotnya lebih rendah dari Nilai Hasil Ujian Nasional," kata juga Jadwal PPDB Jabar 2018 Dimulai 4 Juni Pakai Sistem Semi Online PPDB SMA & SMK Jawa Barat 2018 Daftar Dokumen Persyaratan Mekanisme Seleksi dan Penilaian PPDB Jabar 2018 untuk Jenjang SMA Berdasar informasi dari situs resmi PPDB Jabar 2018, yakni setiap jalur pendaftaran memiliki mekanisme seleksi dan penilaian masing-masing. Adapun proses tahapan seleksi dan penilaian pada masing-masing jalur adalah sebagai berikut I. Tahapan dan Mekanisme Seleksi Jalur WPS Warga Penduduk Setempat Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran Data calon peserta didik yang telah diverifikasi dicek oleh bagian pendaftaran, di-input dan di-upload ke dalam sistem aplikasi PPDB oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah Data kepemilikan dokumen Kartu Keluarga KK diverifikasi Jarak tempat domisili calon peserta didik ke satuan pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak terdekat Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota hasil seleksi merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB. Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik Jika pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan lama menetap pada KK Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN. II. Tahapan dan Mekanisme Seleksi Jalur KETM Keluarga Ekonomi Tidak Mampu Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran Data calon peserta didik yang telah diverifikasi dicek oleh bagian pendaftaran, di-input dan di-upload oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB Data kepemilikan SKTM/KIP/ KIS atau KKS diverifikasi Jarak tempat domisili pendaftar ke satuan pendidikan tujuan diukur menggunakan sistem IT Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak domisili Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota hasil seleksi merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik Jika hasil pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan jumlah dokumen bukti ketidakmampuan yang dimiliki calon peserta didik Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan, akan dilimpahkan ke satuan pendidikan swasta terdekat lain yang belum memenuhi kuota Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali pada jalur Nilai Hasil UN Satuan Pendidikan dapat menambahkan proses seleksi melalui kunjungan atau visitasi lapangan ke tempat domisili calon Peserta Didik. III. Tahapan dan Mekanisme Seleksi Jalur PMG Penghargaan Maslahat bagi Guru Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran Data calon peserta didik yang telah diverifikasi dicek oleh bagian pendaftaran, di-input dan di-upload oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB Dilaksanakan verifikasi pada data kepemilikan dokumen Surat Keterangan dari Kepala satuan pendidikan orang tua calon peserta didik yang menyatakan bahwa orang tua calon peserta didik bertugas sebagai guru, sertifikat pendidik, surat tugas mengajar, dan Surat Keputusan Pengangkatan pertama Jarak tempat domisili calon peserta didik ke satuan pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak domisili Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik Jika berdasarkan pemeringkatan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan masa kerja orang tua siswa sebagai guru Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota hasil seleksi merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima di seleksi PPDB jalur penghargaan maslahat bagi guru Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan, dapat mendaftar kembali pada jalur Nilai Hasil UN. IV. Tahapan dan Mekanisme Seleksi Jalur ABK Anak Berkebutuhan Khusus atau Disabilitas Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran Data calon peserta didik yang telah diverifikasi di cek oleh bagian pendaftaran, di-input dan di-upload ke sistem aplikasi PPDB oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah jika calon peserta didik berdomisili di luar kota atau kabupaten Dilakukan verifikasi pada data kepemilikan dokumen berupa hasil diagnosa psikolog atau pakar dari perguruan tinggi layanan khusus atau Pusat Sumber Research Center, atau kelompok kerja inklusif bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas Jarak tempat domisili ke satuan pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT Proses seleksi dilakukan melalui hasil verifikasi dokumen data calon peserta didik hingga batas kuota Hasil seleksi merupakan seluruh calon peserta didik yang memenuhi kriteria dan sesuai kuota Jika calon peserta didik melebihi kuota, dapat disalurkan ke satuan pendidikan lain terdekat yang kuotanya belum terisi. V. Tahapan dan Mekanisme Seleksi Jalur Prestasi Prestasi/Bakat Istimewa pada bidang Akademik maupun Non-Akademik Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran Data calon peserta didik yang telah diverifikasi di cek oleh bagian pendaftaran, di-input dan di-upload ke dalam sistem aplikasi PPDB oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah Data kepemilikan bukti prestasi berupa piagam atau sertifikat atau medali atau piala dari kejuaraan di-skor dilakukan penilaian secara sistem berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan Dilakukan uji kompetensi oleh satuan pendidikan yang dituju Satuan pendidikan menjumlahkan skor dokumen/bukti pendukung prestasi dengan skor hasil uji kompetensi Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan tahapan berikut a. Menghitung skor prestasi = skor tingkat kejuaraan + tingkat wilayah penyelenggara + skor uji kompetensi b. Menghitung skor total = skor jarak x bobot + skor prestasi x bobot. Bobot untuk skor jarak adalah 30 persen dan bobot untuk prestasi adalah 70 persen Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota hasil seleksi merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima. Jika calon peserta didik memiliki beberapa prestasi, perhitungan skor hanya diberlakukan pada satu jenis atau satu bidang prestasi yang dianggap tertinggi oleh calon peserta didik. Ketentuan pen-skoran prestasi dari penghargaan atau sertifikat berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali pada jalur Nilai Hasil UN. Jika hasil pemeringkatan pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki total nilai sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan kedua berdasarkan jarak terdekat calon peserta didik ke satuan pendidikan yang dituju. Jika setelah pemeringkatan berdasarkan jarak masih sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik. VI. Tahapan dan Mekanisme Seleksi Jalur Nilai Hasil Ujian Nasional NHUN Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran Dokumen calon peserta didik yang telah diverifikasi di cek oleh bagian pendaftaran, di-input dan di-upload oleh operator satuan pendidikan ke dalam sistem aplikasi PPDB Data jumlah Nilai Hasil Ujian Nasional di-input Jarak domisili diukur oleh sistem IT Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan perhitungan sebagai berikutSkor total = skor jarak domisili x bobot + jumlah NHUN x bobot. Bobot untuk jarak adalah 30 persen dan bobot untuk Nilai Hasil UN ialah 70 persen Hasil pemeringkatan skor total calon peserta didik hingga batas kuota Hasil seleksi merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima Jika pada hasil pemeringkatan terdapat beberapa calon peserta didik dengan nilai akhir yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai masing-masing mata pelajaran yang di Ujian Nasional, yang berturut–turut antara lain Bahasa Indonesia 1, Bahasa Inggris 2, Matematika 3, Ilmu Pengetahuan Alam/IPA 4 Calon peserta didik jalur Nilai Hasil UN yang tidak lolos seleksi di satuan pendidikan pilihan kesatu, secara otomatis diseleksi pada tahap selanjutnya oleh sistem aplikasi IT di satuan pendidikan pilihan kedua untuk diseleksi berdasarkan tahapan sebagaimana dijelaskan pada proses seleksi jalur NHUN di atas. - Pendidikan Penulis Addi M IdhomEditor Addi M Idhom
KuotaPPDB 2019 Jabar Ditambah 7 %. Juni 11, 2019. Bupati Bandung Gelar Silaturahmi Bersama Gubernur Jabar. Mei 10, 2022. Kapolres Purwakarta Ucapkan Terima Kasih dan Penghargaan kepada Seluruh Personil Polres Purwakarta. Mei 10, 2022. ADVERTISEMENT. Wisata Taman Air Gulampok Berikan Konsep Wisata Alam.
Phenol red dextrose broth PRDB was tested as a potential metabolic inhibition test MIT and selective medium, when supplemented with antibiotics to differentiate bacterial mixed culture was used as an inoculum for three microfuge tubes of PRDB supplemented with nalidixic acid and wash consisted of PRDB supplemented with nalidixic acid and earlier studies Adamo, 1996 PRDB was used in a MIT to determine the titer of results of experiments designed to detect transconjugants using PRDB and antibiotic supplements are shown in Table x1997, utilizing PRDB supplemented with nalidixic acid and ampicillin 4 and 6 hours after feeding on the MJ100 strain of E.2."Pill" += pill; - = no pill 14,000 RPM for 5 min Metabolic inhibition test MIT utilizing phenol red dextrose broth PRDB.Detection of transconjugants utilizing the phenol red dextrose broth PRDB metabolic inhibition test MIT. .