Dinas Pendidikan Provinsi yang menangani pendidikan pada jenjang SMA,SMK dan SLB/PKLK, memiliki hak akses kedalam sistem Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK). Data kehadiran guru diperlukan oleh pengelola tunjangan profesi di Dinas Pendidikan Provinsi, sebagai dasar penghitungan pemenuhan kehadrian mengajar guru yang mensyaratkan
A. PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR KEHADIRAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 1. Tujuan Prosedur ini ditetapkan untuk monitoring atau memantau kehadiran tenaga kependidikan di sekolah 2. Lingkup Ruang lingkup prosedur ini adalah mengatur kehadiran guru yang meliputi: a. Kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan guru dan tenaga kependidikan di sekolah b.Contoh Kasus 2 (perhitungan kebutuhan guru yang diakui dapodik) Jumlah Rombel = 5. JJM Perminggu (Mapel IPA SMP) = 5. Ada guru mapel IPA menjadi Wakasek = 12. Ketersediaan JTM (5 x 5) + 12 = 37. Kebutuhan guru = 2. Dari kasus tersebut diatas maka perhitungan kebutuhan guru dan pembagian tugasnya adalah sebagai berikut:KEHADIRAN DAN 1. Tujuan prose-dur ditetapkan untuk monitoring atau memantau kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah 2. Lingkup Ruang lingkup prosedur ini adalah mengatur kehadiran guru yang meliputi : 1. Prosedur ini meliputi kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan guru dan tenaga kependidikan di sekolah. Z. Pihak-pihak yang terkait 3 .